Memuat Data...

Layanan Transparansi PBB

Pantau Capaian Pajak Bumi & Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Mari wujudkan pembangunan daerah dengan taat membayar pajak tepat waktu.

Dashboard Capaian PBB

Tahun 2026

Komposisi Pembayaran

Timeline Setoran

Top 10 RT Tertinggi
  • Memuat data...
Bottom 10 RT Terendah
  • Memuat data...

Informasi PBB & PBB P2

Logo Pemda

Pajak Bumi dan Bangunan

Membangun daerah bersama melalui ketaatan pajak masyarakat.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/bumi dan bangunan.

Apa itu PBB P2?

Sedangkan PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Objek PBB P2

Objek pajak PBB P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan. Misalnya rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Tidak Dikenakan PBB P2:

  • Penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah.
  • Kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan).
  • Pemakaman dan peninggalan purbakala.
  • Hutan lindung, suaka alam, taman nasional, dan tanah negara.

Hubungi Kami

Ada pertanyaan terkait pelayanan PBB? Silakan kirim pesan kepada kami.